Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Shalat
Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny
Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Shalat ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 27 Dzul Qa’dah 1443 H / 27 Juni 2022 M.
Download kajian sebelumnya: Tempat Yang Dilarang Untuk Shalat
Kajian Tentang Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Shalat
Hukum melafalkan niat
Sebagaimana kita tahu bahwa niat dalam shalat itu tempatnya di hati sebagaimana niat dalam ibadah-ibadah yang lainnya. Kita juga sudah menyinggung bahwa tidak ada syariat melafalkan niat dalam shalat, misalnya dengan menyebutkan:
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة أداء/مأموما لله تعالى
Menyebutkan niat seperti ini dengan lisan kita tidak disyariatkan, tidak ada tuntunannya. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ribuan kali shalat di dalam hidup beliau, tapi tidak pernah sekalipun terdengar beliau melafalkan niatnya. Begitu pula dengan para sahabatnya yang berjumlah ratusan ribu, tidak sekalipun dari mereka dinukil ada yang melafalkan niat dalam shalatnya.
Oleh karenanya ikutilah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat beliau dalam meninggalkan melafalkan niat dalam shalat kita. Niat cukup dalam hati kita. Sebelum shalat kita hadirkan kesadaran dalam hati bahwa kita akan shalat subuh misalnya. Sangat mudah. Dengan demikian kita akan terhindar dari was-was.
Banyak orang-orang yang mempersulit di dalam masalah niat ini yang akhirnya mereka terjatuh dalam was-was di dalam shalatnya. Padahal syariat Islam tidaklah datang dengan sesuatu yang menyulitkan manusia. Syariat Islam mudah dilakukan oleh siapapun. Orang awam, bahkan yang paling awam sekalipun akan mudah melakukan syariat Islam ini.
Hukum mengganti niat shalat
Bolehkah seseorang mengganti niat ketika dalam shalatnya? Misalnya sudah niat shalat subuh, di tengah-tengah shalat dia ingin mengganti niat itu menjadi shalat sunnah mutlak. Dia sudah takbir shalat untuk subuh kemudian ingat belum shalat sunnah fajar. Bolehkah dia menggantinya menjadi shalat sunnah fajar? Jawabannya adalah ada banyak keadaan pada masalah ini, yaitu:
Pertama, apabila seseorang mengubah niatnya dari shalat fardhu ke shalat sunnah mutlak (shalat sunnah yang tidak terikat oleh waktu dan sebab).
Adapun contoh shalat sunnah yang terikat dengan waktu adalah seperti shalat dhuha, shalat malam, shalat qabliyah, shalat ba’diyah, shalat witir. Ada shalat yang terikat dengan sebab. Misalnya shalat tahiyatul masjid, shalat wudhu, shalat thawaf, dan seterusnya.
Poin yang harus kita garis bawahi di sini adalah tidak boleh seseorang mengubah niatnya tanpa ada hajat/kebutuhan/desakan keadaan. Karena kalau seseorang dibolehkan mengubah niat secara mutlak walaupun tidak ada sebab, maka nantinya shalat akan menjadi permainan. Hal ini sangat tidak selaras dengan nilai menghormati ibadah shalat yang sangat agung.
Makanya ketika tidak ada kebutuhan atau desakan keadaan untuk mengubah niat, kita tidak boleh mengubah niat.
Pada masalah pertama ini bisa terjadi karena desakan keadaan. Misalnya ada orang yang telat datang ke masjid, jama’ah sudah selesai shalat. Dia menunggu orang ternyata tidak ada orang yang datang lagi. Akhirnya diapun shalat fardhu sendiri. Ditengah-tengah shalat fardhunya ada rombongan yang belum shalat fardhu datang. Orang ini di antara dua pilihan; menyelesaikan shalat fardhunya tapi ketinggalan jamaah itu, pilihan kedua mengganti niat menjadi shalat sunnah mutlak kemudian setelah itu dia ikut jamaah yang datang belakangan.
Di sini ada desakan keadaan untuk mengubah niat agar bisa mendapatkan pahala berjamaah dalam shalat wajib. Oleh karena itu apabila mengganti niat dari shalat wajib ke shalat sunnah mutlak maka -wallahu ta’ala a’lam- seperti ini dibolehkan.
Kedua, mengubah niat dari shalat fardhu ke shalat fardhu yang lain. Misalnya ada orang yang ketiduran. Dia bangun ketika waktu ashar sedangkan belum shalat dzuhur. Ketika shalat dia meniatkan shalat ashar. Ditengah-tengah shalat dia ingat belum shalat dzuhur, bolehkan mengubah niat dari shalat ashar ke shalat dzuhur?
Jawabannya bahwa yang seperti ini tidak dibolehkan. Kalau dia melakukannya, maka shalatnya batal. Karena jika niatnya diubah, berarti niat shalat dzuhur tidak dari awal shalat. Kalau seseorang melakukannya, maka kedua shalatnya menjadi batal.
Solusinya ada dua pilihan. Yang pertama tetap shalat ashar sampai selesai, baru setelah itu shalat dzuhur secara qadha. Hal ini diperbolehkan karena kita lupa.
Pilihan kedua dia bisa mengubah niat shalat asharnya menjadi shalat sunnah mutlak. Dua rakaat salam, kemudian setelah itu shalat dzuhur, baru shalat ashar setelahnya. Hal ini diperbolehkan karena adanya desakan keadaan untuk menjalankan shalat fardhu secara berurutan.
Ketiga, mengubah niat dari shalat sunnah ke shalat fardhu. Hal ini tidak diperbolehkan. Apabila dilakukan maka shalatnya batal.
Keempat, mengubah niat dari shalat sunnah tertentu ke shalat sunnah mutlak. Misalnya shalat dhuha menjadi shalat sunnah mutlak. Jawabannya bahwa pada keadaan ini diperbolehkan.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51846-masalah-masalah-yang-berkaitan-dengan-niat/